Giat LantasOpsnal

Penindakan Motor dengan Knalpot Brong

Klaten: Dinilai bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Jajaran Polres Klaten akan melakukan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Hal itu disampaikan Kasat Lantas AKP Riki Fahmi Mubarok, SH., SIK., M.SI., CPHR,(3/1/2024).

Ditegaskan, penindakan akan dilakukan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas. Serta mewujudkan “Jawa Tengah Zero Knalpot Brong” di wilayah hukum Polres Klaten.

“Jajaran Polsek maupun Polres Klaten akan menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong atau yang tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” tandas AKP Riki.

Selain itu, penertiban dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman bagi masyarakat juga pengguna jalan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar, pihaknya juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas. “Penindakan knalpot brong bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 dan kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,” tegas AKP Riki.

Tampilkan Lebih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button