Inovasi

Anti Potbrong! Tindakan Tegas Untuk Pengguna Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Klaten melakukan penindakan terhadap 4.109 unit kendaraan bermotor pengguna knalpot tidak standar selama kurun waktu Januari – November 2023.
Selain memberlakukan penindakan Tilang dan mengamankan kendaraan bermotor bermasalah , juga mewajibkan para pelanggar mengganti knalpot tidak standar dengan yang sesuai standar.
“Untuk periode April hingga November 2023 sebanyak 2082 tilang didominasi oleh pelajar dengan usia 15 hingga 19 tahun”, tandas Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers kamis. Dalam acara juga diwarnai dengan pemusnahan knalpot tidak standar dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin.
AKBP Warsono, S.H., S.I.K. M.H. didampingi Kasat Lantas AKP Riki Fahmi Mubarok, SH., SIK., CPHR. menjelaskan, penindakan terhadap pengguna knalpot tidak standar sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan kebisingan di wilayahnya.
Penindakan yang berlangsung sesuai pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas yang mengatur tentang penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor.
Mengenai prosedur pengambilan sepeda motor yang ditilang akibat penggunaan knalpot tidak standard yakni membayar denda terlebih dahulu di Kejaksaan.
Berikutnya, kendaraan dapat diambil dengan melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar dan membawa surat kendaraan ke Polres Klaten
Selain penindakan tilang untuk mencegah knalpot brong, Polres Klaten juga melaksanakan beberapa upaya lain. Di antaranya sosialisasi tertib lalulintas di sekolah sekolah, instansi pemerintah maupun perusahaan. Kepada masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas karena terjadinya laka lantas tentunya bermula dari pelanggaran.

Tampilkan Lebih

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button