PelayananSIM

Info Seputar SIM

Pertanyaan dan Jawaban yang sering dihadapi oleh pemohon layanan SIM pada Polres Klaten. 

SILAKAN KLIK sesuai informasi yang anda butuhkan pada pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

SENIN SD KAMIS: PUKUL 08.00 SD 16.00 WIB

Pembagian jam :

  • Pendaftaran : 08.00 Wib sd 11.30 Wib 
  • Penerbitan : 08.00 Wib sd 14.00 Wib
  • Konsultasi : 08.00 Wib sd 15.00 Wib
  • Pelatihan ujian praktek SIM : 15.00 Wib sd 16.00 Wib

JUMAT : PUKUL 08.00 SD 16.00 WIB

Pembagian jam :

  • Pendaftaran : 08.00 Wib sd 11.00 Wib 
  • Penerbitan : 08.00 Wib sd 14.00 Wib
  • Konsultasi : 08.00 Wib sd 15.00 Wib
  • Pelatihan ujian praktek SIM : 15.00 Wib sd 16.00 Wib

SABTU: PUKUL 08.00 SD 12.00 WIB 

Pembagian jam :

  • Pendaftaran : 08.00 Wib sd 10.00 Wib 
  • Penerbitan : 08.00 Wib sd 12.00 Wib

Batas Usia Minimal

  • SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun

Syarat Administratif

  • KTP asli + fotocopy KTP
  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan kesehatan jasmani
  • Surat keterangan kesehatan rohani
  • Bukti pembayaran resi BRI
  • Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Syarat perpanjangan SIM :

  • KTP asli + fotocopy KTP
  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan kesehatan jasmani
  • Surat keterangan kesehatan rohani
  • Bukti pembayaran resi BRI

Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:

  • SIM A – Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
  • SIM B1 – Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2 – Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM B2, sebesar Rp 80.000
  • SIM C – Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000 – Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
  • SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) – Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000 – Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
  • SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000 – Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000

Bisa dengan EDC ataupun Scan QR Code Bri (Ovo, Dana, Link Aja, Go-Pay)

Pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. Namun sebelum mengurusnya, pemohon harus menyiapkan berbagai persyaratan, di antaranya :

  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
  • Laporan polisi kehilangan SIM
  • Membayar formulir di BII/BRI
  • Mengisi formulir pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.

Persyaratan Membuat SIM B1 Umum Persyaratan yang diperlukan ketika akan mengajukan sebuah SIM rata-rata sama untuk semua jenis, pembedanya hanyalah pada usia. Untuk SIM B1 kategori umum sendiri, merujuk pada pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5 No. 22 tahun 2009 diantaranya:

  • Telah berusia minimal 22 tahunMemiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Telah Melengkapi Formulir
  • Sidik Jari
  • Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter
  • Lulus ujian teoritik, praktik dan ketrampilan

Kemudian, untuk mengurus surat izin kategori B1 umum ini selain syarat di atas terdapat tambahan sesuai dengan pasal 83 ayat (4) No. 22 tahun 2009, bahwa pemohon sebelum mengajukan harus sudah memiliki SIM A umum atau B1 minimal selama satu tahun Persyaratan Tambahan Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:

  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.

Tidak bisa, SIM yang masa berlakunya sudah kelewat harus di proses pembuatan SIM baru.

Tidak bisa, pemrosesan SIM hilang sesuai persyaratan utama harus mencari surat kehilangan dari kepolisian.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Penggolongan SIM itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Penggolongan SIM tersebut akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. “Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,”SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge

Link download aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C “Sinar Presisi” : DIGITAL KORLANTAS POLRI

Secara garis besar langkah perpanjang SIM A dan SIM C online sbb :

  • Download aplikasi
  • Verifikasi No. HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon.
Tampilkan Lebih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button